Kelola Tanya Jawab (FAQ)

AD
Tambah Pertanyaan Baru
Legalitas Aktif

Apakah ijazah Paket C sah untuk kuliah atau melamar kerja/CPNS?

Ya, 100% sah dan resmi. Ijazah Paket C diterbitkan langsung oleh Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek RI). Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 26 Ayat 6, ijazah pendidikan nonformal kesetaraan punya hak hukum setara dengan ijazah SMA formal — bisa dipakai untuk kuliah di PTN/PTS, daftar CPNS, TNI, Polri, BUMN, maupun melamar pekerjaan swasta.

Edit
Pendaftaran Aktif

Apakah ada batasan usia untuk mendaftar?

Tidak ada batasan usia. Pendidikan kesetaraan terbuka untuk semua usia — dari yang masih usia sekolah dan putus sekolah, orang dewasa yang sudah bekerja, hingga ibu rumah tangga yang ingin menuntaskan pendidikannya.

Edit
Metode Belajar Aktif

Bagaimana cara belajarnya? Haruskah hadir setiap hari?

Tidak harus hadir setiap hari. Ada dua pilihan: (1) Tatap muka terjadwal di akhir pekan, atau (2) Belajar mandiri secara daring lewat portal e-learning. Keduanya bisa dikombinasikan sesuai kesibukan Anda.

Edit
Pendaftaran Aktif

Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar?

Dokumen yang diperlukan: • Fotokopi ijazah terakhir (dilegalisir) • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) • Fotokopi KTP / Akta Kelahiran • Pasfoto 3x4 (4 lembar) Semua berkas dikirim saat proses pendaftaran PPDB online.

Edit
Program Aktif

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan program?

Setiap jenjang umumnya ditempuh dalam 3 tahun (sesuai tahun ajaran). Namun ada mekanisme percepatan bagi peserta yang memenuhi syarat kompetensi tertentu.

Edit
Menu Administrator
Website Utama