Legalitas Hukum, Izin Operasional & Status Akreditasi
PKBM Insan Kamila beroperasi secara sah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia di bidang Pendidikan Nonformal Kesetaraan di bawah pengawasan Dinas Pendidikan.
P9948005
Tercatat resmi pada Data Pokok Pendidikan Nonformal (Dapodik PNF) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Terakreditasi C (BAN-PDM, 2021 s/d 2026)
Diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (BAN-PDM).
500.16.7.2/081/00002/DPMPTSP/2026
Diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Daerah.
Keabsahan Ijazah Kesetaraan di Mata Hukum
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 26 Ayat 6):
"Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan."
Oleh karena itu, Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Insan Kamila memiliki hak sipil dan legalitas yang sama dengan ijazah SD, SMP, dan SMA formal: